Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.
Yang saya hormati, Bapak Ir. H. Isran Noor, Msi, Selaku ketua
umum APKASI. Yang saya
hormati Para Dewan Juri. Serta Teman teman dan para hadirin yang saya
banggakan.
Marilah kita bersama-sama, memanjatkan puji dan syukur ke
hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, karena atas rahmat dan ridho-Nya,
kita dapat menghadiri acara final sayembara penulisan otonomi daerah ini.
Berbicara tentang otonomi daerah, Sejak diberlakukannya
UU Otonomi Daerah, banyak orang bersikap optimis bahwa otonomi daerah membawa
perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri
sendiri. Akan tetapi, di tengah-tengah optimisme itu, tanpa disadari, beberapa
permasalahan dalam pelaksanaan otonomi
daerah telah terjadi.
Untuk itu disini saya menyampaikan dua poin permasalahan
yang terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten Kubu Raya. Yang pertama,
masalah kesehatan, dan yang kedua adalah masalah lingkungan.
Dalam
permasalahan kesehatan, Kabupaten
Kubu Raya mengalami kekurangan pada hampir semua jenis sarana dan prasarana kesehatan yang diperlukan.
Banyak puskesmas belum memiliki alat dan perlengkapan pelayanan kesehatan.
Keterbatasan ini diperburjuk oleh penyebaran puskesmas dan distribusi tenaga
kesehatan yang tidak merata. Selain itu, masyarakat sering mengeluhkan biaya
kesehatan yang mahal. Bantuan
pemerintah berupa kartu jamkesmas untuk dijadikan rujukan dalam pelayanan
kesehatan sering kali ditolak oleh pihak rumah sakit ataupun Puskesmas.
Untuk mengatasinya, keberadaan puskesmas
keliling diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang membutuhkan
pelayanan kesehatan. Hal ini juga dapat mempermudah masyarakat untuk
memeriksakan kesehatannya. Selain itu, pendistribusian tenaga kesehatan secara
merata, dan pendistribusian anggaran kesehatan secara tepat untuk penyediaan
alat dan perlengkapan pelayanan kesehatan diharapkan dapat terlaksana.
Hadirin sekalian
yang saya hormati
Dalam
permasalahan lingkungan, kelestarian hutan di kubu raya semakin terancam. Hal
ini disebabkan oleh penebangan
liar semakin marak. Pelaku dalam melakukan modus penebangan liar
itu, menggunakan dokumen surat keterangan asal usul kayu (SKAU). Sehingga seolah-olah
kayu berasal dari lahan yang legal. Banyak
kayu illegal yang secara kasat mata setiap hari diangkut truk maupun kapal
menuju Malaysia, anehnya ketika melewati pos perbatasan yang petugas
pemeriksaannya dari berbagai macam instansi ternyata lolos begitu saja tanpa
hambatan.
Selain itu, terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan karena
adanya aktifitas pembukaan lahan baru oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan
semakin memperparah kerusakan hutan di kubu raya.
Pemerintah
diharapkan semakin mempertegas hukum
yang berlaku dengan lebih meningkatkan pengawasan di daerah dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.
Selain itu perlu adanya usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan
perusahaan akan dampak dari penebangan dan pembakaran hutan yang dapat
merugikan masyarakat.
Hadirin sekalian
yang saya hormati
Pelaksanaan
otonomi daerah di Kabupaten Kubu raya masih dihadapkan oleh beberapa masalah.
Oleh karena itu peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengatasi
berbagai permasalahan tersebut, sehingga pembangunan di kabupaten termuda di
kalimantan barat ini dapat berjalan dengan lancar
Kiranya cukup sekian apa yang dapat saya sampaikan. Untuk segala
kesalahan dan tutur kata yang kurang berkenan dihati Dewan Juri serta hadirin
semua, baik yang saya sengaja maupun tidak, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Akhir kata, salam
otonomi daerah
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar